ldiikabbdg.web.id — Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam, termasuk LDII, Muhammadiyah, Persis, dan Persatuan Umat Islam (PUI), pada Senin (20/7/2026).
Rapat ini digelar untuk menghimpun pandangan fikih dari para ulama terkait implementasi berbagai kebijakan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Jaminan Syariat dan Keselamatan Jadi Prioritas
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, menegaskan bahwa masukan dari ormas Islam sangat krusial.
Penyelenggaraan ibadah haji harus tetap mengacu pada ketentuan syariat sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
"Masukan ini diperlukan agar setiap kebijakan yang diputuskan tidak berdampak negatif bagi masyarakat. Kita harus memastikan dua prinsip utama terjaga, yakni keabsahan syariat dan perlindungan keselamatan jiwa jemaah," ujar Ansory.
Tiga Rekomendasi Strategis dari LDII
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Umum DPP LDII, Tri Gunawan Hadi, menyampaikan tiga komponen utama yang perlu diperkuat dalam tata kelola haji.
Pertama, aspek keabsahan hukum dan syariat harus menjadi fondasi utama setiap kebijakan.
Kedua, jaminan keselamatan jemaah haji harus ditingkatkan melalui standar pelayanan yang lebih ketat.
Ketiga, penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap perubahan prosedur ibadah di Tanah Suci.
Desak Optimalisasi Layanan Safari Wukuf
Sekretaris Departemen Pendidikan Keagamaan dan Dakwah (PKD) DPP LDII, Bambang Edy Suharto, mendorong pemerintah Indonesia untuk intens berdialog dengan otoritas Arab Saudi.
Tujuannya agar layanan safari wukuf bagi jemaah sakit atau lansia dapat kembali diselenggarakan secara optimal pada musim haji mendatang.
Ia menyoroti bahwa jemaah haji menunggu sangat lama, mengeluarkan biaya tidak sedikit, dan kesempatan ini hanya datang sekali seumur hidup.
"Setiap jemaah yang berkesempatan menjejakkan kakinya di Tanah Suci harus benar-benar bisa melaksanakan ibadah sesuai syariat, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik," tegas Bambang.
Standarisasi Tata Kelola Dam dan Tanazul
Sebagai bentuk rekomendasi konkret, LDII meminta pemerintah melakukan standarisasi tata kelola ibadah melalui jalur resmi di Arab Saudi dengan melibatkan unsur pengawas independen dari ormas Islam.
Selain itu, penerapan kebijakan tanazul (dispensasi tidak mabit di Mina) harus berbasis uzur syar'i yang jelas.
Hal ini dapat diwujudkan melalui penyamaan standar medis nasional, penyediaan armada yang memadai, serta penerapan skrining rekam medis sebelum fase Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina) dimulai.
Langkah ini dinilai krusial agar kebijakan keringanan ibadah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, sekaligus menjaga keabsahan ibadah jemaah di hadapan Allah SWT.***

