![]() |
| LDII menyampaikan tiga usulan strategis kepada Komisi VIII DPR RI, mulai dari tata kelola dam, Safari Wukuf, hingga tanazul berbasis syariat. |
Usulan tersebut meliputi pembenahan tata kelola dam tamattu, penguatan layanan Safari Wukuf bagi jemaah sakit, serta penerapan kebijakan tanazul yang didasarkan pada uzur syar'i dan kondisi medis jemaah.
Usulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam yang membahas perspektif fikih terhadap pelaksanaan wukuf di Arafah, dam, dan tanazul dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Sekretaris Umum DPP LDII, Tri Gunawan Hadi, mengatakan rekomendasi yang disampaikan bertujuan menjaga keseimbangan antara keabsahan ibadah sesuai syariat dan perlindungan terhadap keselamatan jemaah.
"Dalam RDPU ini kami menawarkan tiga usulan strategis, yaitu pembenahan tata kelola dam tamattu', optimalisasi Safari Wukuf, serta penerapan tanazul berbasis uzur syar'i," ujar Tri Gunawan.
Penyembelihan Dam Diusulkan Tetap di Makkah
LDII berpandangan penyembelihan dam tamattu sebaiknya tetap dilaksanakan di Tanah Haram melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi.
Menurut organisasi tersebut, mekanisme tersebut lebih menjamin keabsahan pelaksanaan ibadah sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaannya.
Selain diprioritaskan bagi fakir miskin di Makkah, LDII mengusulkan agar daging dam yang masih tersisa dan telah dinyatakan aman dapat dimanfaatkan untuk program bantuan pangan dan penguatan gizi masyarakat di Indonesia.
Untuk meningkatkan transparansi, LDII juga mengusulkan pelibatan unsur pengawas independen dari organisasi kemasyarakatan Islam dalam proses penyembelihan dam di fasilitas resmi.
Safari Wukuf Dinilai Perlu Standar Nasional
Selain tata kelola dam, LDII menilai pelaksanaan Safari Wukuf perlu diperkuat agar jemaah yang mengalami gangguan kesehatan tetap memiliki kesempatan melaksanakan rukun haji.
Menurut LDII, pemerintah perlu menetapkan standar medis nasional yang seragam, melengkapi armada ambulans dengan fasilitas kegawatdaruratan, serta menyusun prosedur operasional yang jelas bagi jemaah yang masih layak dipindahkan ke Arafah.
Bagi jemaah yang secara medis tidak memungkinkan mengikuti Safari Wukuf, pemerintah diharapkan menyiapkan mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan syariat.
Tanazul Harus Tepat Sasaran
Pada aspek tanazul, LDII berpandangan kebijakan tersebut hanya diberikan kepada jemaah yang benar-benar memiliki uzur syar'i, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, jemaah sakit, maupun kelompok dengan risiko kesehatan tinggi.
Sementara pendamping yang masih sehat tetap diharapkan melaksanakan mabit di Mina semaksimal mungkin agar pelaksanaan tanazul tidak diterapkan secara luas dan tetap sesuai ketentuan fikih.
Sebagai tindak lanjut, LDII mengusulkan pemerintah menerapkan skrining berbasis rekam medis sebelum fase Armuzna sehingga kebijakan tanazul benar-benar diberikan kepada jemaah yang membutuhkan.
Jadi Bahan Evaluasi Penyelenggaraan Haji
Usulan tersebut disampaikan dalam RDPU Komisi VIII DPR RI yang menghimpun pandangan berbagai organisasi kemasyarakatan Islam sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan ibadah haji.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, mengatakan forum tersebut bertujuan memperoleh pandangan fikih mengenai sejumlah kebijakan baru dalam penyelenggaraan haji, termasuk pelaksanaan dam, murur, dan tanazul, agar pelaksanaannya tetap sesuai syariat sekaligus memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi jemaah.
Masukan dari seluruh organisasi Islam selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan Komisi VIII DPR RI dalam merumuskan rekomendasi penyempurnaan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.***

